Info Kapal

Ridwan Garcia blog

IMO 2020

Posted by : Capt. Ridwan Garcia M.Mar

Hari ini aku mau membahas mengenai Visi Misi dari IMO 2020. Kenapa aku mau membahas ini karena kebetulan ada sahabat dari Indonesia dari salah satu Direksi di Jakarta  bertayakan tentang ini, sebagai sahabat aku senang sekali masi ada kawan yang IMO-2020-optionsingat kita walau jauh dari Indonesia.

Peratur ini akan mulai di jalan kan pada tanggal 1 January 2020 dan Indonesia sebagai Anggota dari IMO Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap kapal baik kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib Mematuhi  aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water,

Kenapa IMO dan semua anggota maritime dunia setuju di sebabkan bahaya pulusi udara yg di keluarkan dari hasil  Gas buang mesin mesin kapal yang memakai HSFO (Heigh Sulful fuel oil) Emisi yang di hasilkan sangat membahayakan bagi likungan dan umat manusia. Partikel sulfur dari minyak berat mengadung racun dan membahayakan likungan hidup dan itu di sadari oleah neagara eropa yang kini diketahui memicu penyakit dan kasus kematian.

Selain itu, partikel dari sulfur ini  memberikan kontribusi besar bagi pemanasan global. Hembusan angin membawa debu sulfur ke kawasan kutub utara. Di sana debu sulfur tersedimentasi pada lapisan es. Akibatnya lapisan es dapat menyerap sinar matahari lebih banyak  dan mempercepat pencairannya.

Emisi buang dari Bahan bakat minyak berat ini amat membahayakan kesehatan. Partikel debu yang amat halus, yang dapat memicu penyakit kanker, gangguan sirkulasi jantung dan asma. Selain itu emisi belerang dioksida dan nitrogen dari transportasi kapal laut, menyebabkan naiknya keasaman tanah serta meningkatkan beban lapisan ozon.“

Kapal kapal besar yang khususnya yang menpunyai trayek atau tujuan long distance antar samudra untuk mendapatkan keuntungan dari biaya pemakian bahan bakar dan menekan cost biaya yg besarkapal kapal di design   mengunakan  2 system bahan bakar yaitu HSFO (MDO) dan LSFO (MGO) dgn fungsi kerja yg berbeda.

Harga minyak berat ini Murah di bandingkan minyak Low sulfur fuel oil. Minyak diesel yang lebih ramah lingkungan, harganya 40 persen lebih mahal dibanding minyak berat. Tapi ongkos lingkungan yang harus dibayar dari penggunaan minyak berat juga amat tinggi.

Minyak berat biasanya di kapal di atas kapal di gunakan saat kapal sudah  High Sea dan minyak ringan mulai di gunakan saat kapal  akan membutuhkan kerja ektra yaitu saat kapal mengolah gerak memasuki atau meninggalkan pelabuhan.

Minyak berat adalah produk buangan dari kilang pengolah minyak bumi, yang dikategorikan sampah khusus dan tergolong amat beracun sebab itu murah harganya.

IMO adopts carriage ban on non-compliant fuel from March 2020 and discusses amendments to EEDI requirements. This statutory news contains the main decisions of MEPC 73 held on 22-26 October 2018.

MEPC 73 is expected to approve Guidance on System Design Limitations of ballast water management systems and their monitoring, and to consider draft Guidance on validation of the compliance of individual BWMS with regulation D-2 of the BWM Convention in conjunction with their commissioning. The inclusion of contingency measures in the ballast water management plan will also be considered.

Disini IMO juga melarang kapal yang berlayar di perairan Internasional  mengangkut atau membawa bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m untuk sistem propulsi/ penggerak atau bahan bakar untuk operasi peralatan lainnya di atas kapal mulai tanggal 1 Maret 2020 dan larangan ini tidak berlaku untuk kapal yang menggunakan metode alternatif misalnya menggunakan sistem pembersihan gas buang yang disetujui berdasarkan peraturan 4.1 Annex VI Konvensi MARPOL.

IMO juga membuat aturan untuk BWMS ballast water management system. Dimana mengatur kapal kapal mengikuti standar prosedur agar tidak membuang air balas kapal semaunya saja. Sebab air balas yg tersimpan di dalam tanki kapal yg sekian lama akan menimbulkan bahaya baru

Ketika kapal melakukan proses ballasting dan deballasting maka akan terjadi pertukaran organisme di satu daerah dengan daerah lainnya. Proses ini berlangsung selama bertahun-tahun selama kapal beroperasi. Hal ini mengakibatkan keseimbangan ekosistem terganggu. Karena organisme asli bercampur dengan organisme pendatang yang menyebabkan banyak terjadi mutasi genetika.

Dalam International Health Regulation, disebutkan bahwa pada setiap pelabuhan laut dan udara haruslah tersedia cara yang efektif dan aman dalam pembuangan kotoran dan limbah serta benda-benda lain yang berbahaya bagi kesehatan. Pertukaran air ballast buangan kapal mendapat perhatian khusus oleh IMO (International Maritim Organization), dengan mengeluarakn peraturan yang mengharuskan air ballast yang keluar dari kapal dalam kondisi bersih.

Kita kembali lagi ke pokok bahasan tentang HSFO lagi Pemerintah Indonesia melalui Adimitration dalam hal ini perhubuan Laut , dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

UntitledKapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional yang menggunakan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop untuk Resirkulasi Gas Buang (Exhaust Gas Recirculation/ EGR) agar memperhatikan ketentuan di negara tujuan dikarenakan beberapa negara telah melarang penggunaan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop dimana pembuangan limbah hasil resirkulasi sistem gas buang dari mesin di kapal untuk dibuang secara langsung diperairan negaranya dan melainkan harus disimpan dalam tangki penampung di atas kapal untuk selanjutnya dibuang melalui fasilitas penerima (reception facility) yang tersedia di pelabuhan.

Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar tersebut agar melakukan pembersihan tangki bahan bakar, sistem perpipaan dan perlengkapan lainnya yang terkait untuk memastikan kebersihan dari sisa atau endapan bahan bakar sebelumnya (bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m) dan mengembangkan rencana penerapan di kapal (ship implementation plan) sesuai pedoman IMO MEPC.1/Circ.878

kapal berbendera Indonesia yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m, agar dilengkapi dengan Sistem Pembersih Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System) dengan jenis yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dengan adanya aturan ini, kiranya agar para pengguna jasa, stakeholder terkait dalam hal ini perusahaan pelayaran dapat tunduk terhadap implementasi penggunaan bahan bakar low sulfur mengingat Indonesia adalah salah satu negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam hal perlindungan lingkungan maritim,

Dengan ada nya peraturan baru ini di harapkan kapal kapal untuk masa depan sudah mulai beralih ke penggunaan bahan diesel yg ramah lingkungan dan pembangunan kapal kapal seperti di Singapore sudah mulai memakai LPG salah satunya milik perusahaan KEPPEL SMIT TOWAGE dan bahkan KAPAL CMA CGM atau Maersk line yang mengusai pasar Kontainer ship dgn  berskala besar visi misi mereka suda menuju go green zero emission seperti renaca perusahaan pelayaran milik CMA CGM sudah mau merubah Pengunakan bahan bakar di masa depan dengan bahan bakar LNG (liquid Natural Gas)

Kenapa mereka mau tunduk disebakan kapal kapal container ini berlayar keliling dunia dengan jarak yg sangat jauh. Dan jika mereka memasukin kawasan ECA (Emission Control Areas) kapal kapal yg masi menggunakan bahan bakar berat akan terkena sangsi dari negara negara tersebut.Figure-1-1-600x386

All vessels that operate outside Emission Control Areas (ECAs) will be required to use fuel oil with a maximum sulfur content of 0.5% while vessels operating within ECAs will be required to use fuel oil with a maximum sulfur content of 0.10%.

Shipowners and operators have various options to meet the IMO sulfur cap requirements. These options include the use of compliant low sulfur fuels or alternative fuels such as liquified natural gas (LNG), liquefied petroleum gas (LPG), compressed natural gas (CNG), biofuel, solar power or fuel cells. SOx also can be controlled by using an alternative technology such as an exhaust gas cleaning system.

Vessel owners and operators will have to consider a wide-variety of factors when choosing their compliance solution including the vessel age, operating and capital costs, fuel availability, technology solution availability and reliability and the primary trading areas.

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia sebagiai anggota IMO sudah secara tegas mengikuti instruksi IMO dan Indonesia juga tidak tinggal diam.  pemerinta Indonesia sudah berhasil membuat biodiesel yg kita kenal B20 dan presiden Joko Widodo juga menjanjikan pengurangan energi fosil besar-besaran, terutama untuk konsumsi bahan bakar minyak , biodiesel lebih rama lingkungan kelebihan dari minyak bumi muni adalah:

  • Mengurangi pencemaran hidrokarbon yang tidak terbakar, karbon monoksida, sulfur dan hujan asam.
  • Bahan dasar nya adalah minyak goreng bekas, dengan adanya pembuatan biodiesel ini dapat mengurangi beban lingkungan karena sampah/limbah.
  • Tidak menambah jumlah gas karbon dioksida, karena minyak berasal dari tumbuhan/nabati.
  • Energi yang dihasilkan mesin diesel lebih sempurna dibandingkan solar hingga yang menggunakan biodiesel tidak mengeluarkan asap hitam berupa karbon atau CO2, sedangkan mesin yang menggunakan solar mengeluarkan asap hitam. Biodiesel mengeluarkan aroma khas seperti minyak bekas menggoreng makanan.
  • Mengurangi emisi karbon monoksida dan SO2
  • Bahan baku biodiesel tidak hanya dari lemak hewan atau dari tanaman jarak pagar yang sudah dikenal, tetapi juga dapat terbuat dari limbah penggorengan yang tidak sulit didapat memungkinkan diproduksi dalam skala kecil menengah dan juga dapat membuka lapangan kerja baru.
  • Aman dalam penyimpanan dan transportasi karena tidak mengandung racun.
  • Tidak memerlukan teknologi tinggi dalam pembuatannya.
  • Limbah dari biodiesel ini merupakan gliserin. Gliserin ini merupakan bahan dasar pembuatan sabun, sehingga ramah lingkungan dan mengurangi polusi. Limbahnya pun bisa menjadi berguna.

Dengan adanya peraturan IMO 2020 dan Marpol 2020 justru sangat menguntungan Indonesia sebagai produsen kelapa sawit. Indonesia bisa memproduksi biodiesel besar besar dan dgn itu akan mengurai impor minyak mentah ke Indonesia. Langkah kementrian perhubungan laut dalam mendukung IMO 2020  mengenai International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water, sudah tepat sekali.

Tetapi ada dampak yg sangat besar sekali terhadap perusahaan pelayaran yaitu:

  1. Cost operation ini akan meningkat
  2. Cost preparation for IMO 2020 ini akan sangat besar tergantung berapa banyak armada kapal yg di miliki satu perusahaan pelayaran

Apakah bisa di penuhi aturan IMO 2020 ini? jawabannya bisa  dgan cara

  • Fitting exhaust gas cleaning system untuk mengurangi SOx emtion
  • Kapal berpinda mengunakan bahan bakar yg LSFO low sulfur fuel oil atau bisa mengunakan LNG,LPG atau Biodiesel
  • Menggunakan Shore power saat kapal berada di pelabuhan sebagai alternative

dengan adanya system di atas. akan menambah beban perusahaan karena

  1. Retrofitting exhaust cleaning system, pemasangan scubber tower, dan maitenance dari exhaust cleaning system
  2. kalau berpinda ke bahan bakar yang ramah lingkungan LSFO sudah pasti biaya pembelian bahan bakar akan meningkat, dan juga perawatan tanki untuk cleaning tank FO tersebut.
  3. jika memakai LNG atau LPG di atas kapal harus di pasang Storage tanki penampungan.
  4. Modificasi system pipa bahan bakar
  5. Modifikasi mesin kapal
  6. modifikasi system boiler kapal
  7. perubahan system bunker baik kapal maupun bunker barge jadi istilah to make arrangement for bunker LNG, LPG harus di bangun sebab system fuel transfer ini harus di modifikasi sesuai jenis bahan bakarnya
  8. Paper work akan tambah buat kerjaan pelaut dan perusahaan
  9. perusahaan pelayaran harus melatih, si pelaut dan staff perusahaan
  10. Konsumen akan di rugikan biaya ongkos pemakai jasa pelayaran akan naik karena harga bahan bakar naik

Yang untung siapa? ya sudah pasti Dirjen perhubungan laut dengan berlakuka system ini sudah pasti akan ada Certififate dan pelatihan baru. sebagai ladang uang masuk. yg jadi beban buat pelaut indonesia.

Tolong dicatat buat rekan pelaut, tahun 2020 pasti akan ada instruksi baru dari Dirjen perhubungan laut adanya keputusan yg mewajibkan para pelaut mengikuti aturan IMO 2020. jadi akan ada Certifikat baru.!!!! tolong di ingat ulasan saya ini”

Itulah sedikit ulasanku menjelang awal tahun 2020 pengusaha pelayaran khususnya Indonesia harus siap ada teman aku dari ingris “ mengatakan kalua tidak sanggup mengikuti aturan dunia maritime jangan bermain di industry ini.” Karena itu konsekuensinya bagi pengusa kapal.

Salam Hangat

Ridwan Garcia

Morocco , 25 November 2019

Nov 26, 2019 - Posted by | arsip lama

Sorry, the comment form is closed at this time.